IFC - Saham adalah salah satu instrumen pasar keuangan yang paling tren. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang signifikan.
Informasi Umum Tentang Saham
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Keuntungan Bagi Pemegang Saham
Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham
Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 2.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 2.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.
Risiko Investasi Saham
Beberapa instrument investasi, saham memiliki risiko, antara lain:
Capital Loss
Merupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya saham PT Inter Financial Corp yang di beli dengan harga Rp 2.000,- per saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.300,- per saham. Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,- per saham.
Risiko Likuidasi
Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham. Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut. Kondisi ini merupakan risiko yang terberat dari pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan.
Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya.
Klasifikasi Sektor dan Subsektor
Mulai 25 Januari 2021, BEI mengimplementasikan klasifikasi baru atas sektor dan industri perusahaan tercatat yang bernama “Indonesia Stock Exchange Industrial Classification” atau IDX-IC. Informasi lebih lanjut dapat diakses pada dokumen pengumuman dan panduan IDXIC di halaman ini (klik Data Pasar-Indeks Saham).
Energi (A)
Sektor Energi mencakup perusahaan yang menjual produk dan jasa terkait dengan ekstraksi energi yang mencakup energi tidak terbarukan (fossil fuels) sehingga pendapatannya secara langsung dipengaruhi oleh harga komoditas energi dunia, seperti perusahaan Pertambangan Minyak Bumi, Gas Alam, Batu Bara, dan perusahaan-perusahaan yang menyediakan jasa yang mendukung industri tersebut. Selain itu sektor ini juga mencakup perusahaan yang menjual produk dan jasa energi alternatif.
Barang Baku (B)
Industri Barang Baku mencakup perusahaan yang menjual produk dan jasa yang digunakan oleh industri lain sebagai bahan baku untuk memproduksi barang final, seperti perusahaan yang memproduksi Barang Kimia, Material Konstruksi, Wadah & Kemasan, Pertambangan Logam & Mineral Non-Energi, dan Produk Kayu & Kertas.
Perindustrian (C)
Industri Perindustrian mencakup perusahaan yang menjual produk dan jasa yang secara umum dikonsumsi oleh industri, bukan oleh konsumen. Produk dan jasa dihasilkan merupakan produk dan jasa final dan bukan produk yang harus diolah lagi seperti bahan baku. Industri ini mencakup produsen Barang Kedirgantaraan, Pertahanan, Produk Bangunan, Produk Kelistrikan, Mesin. Selain itu industri ini juga mencakup penyedia Jasa Komersial - seperti Percetakan, Pengelola Lingkungan, Pemasok Barang dan Jasa Industri - dan Jasa Profesional - seperti Jasa Personalia dan Jasa Penelitian - untuk keperluan industri.
Barang Konsumen Primer (D)
Industri Barang Konsumen Primer mencakup perusahaan yang melakukan produksi atau distribusi produk dan jasa yang secara umum dijual pada konsumen namun tetapi untuk barang yang bersifat anti-siklis atau barang primer/dasar sehingga permintaan barang dan jasa ini tidak dipengaruhi pertumbuhan ekonomi, seperti Perusahaan Ritel Barang Primer – Toko Makanan, Toko Obat-obatan, Supermarket, Produsen Minuman, Makanan Kemasan, Penjual Produk Pertanian, Produsen Rokok, Barang Keperluan Rumah Tangga, dan Barang Perawatan Pribadi.
Barang Konsumen Non-Primer (E)
Industri Barang Konsumen Sekunder mencakup perusahaan yang melakukan produksi atau distribusi produk dan jasa yang secara umum dijual pada konsumen namun tetapi untuk barang yang bersifat siklis atau barang sekunder sehingga permintaan barang dan jasa ini berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi. Industri ini mencakup perusahaan yang memproduksi Mobil Penumpang dan Komponennya, Barang Rumah Tangga Tahan Lama (Durable), Pakaian, Sepatu, Barang Tekstil, Barang Olahraga dan Barang Hobi. Selain itu industri ini juga mencakup perusahaan yang menyediakan Jasa Pariwisiata, Rekreasi, Pendidikan, Penunjang Konsumen, Perusahaan Media, Periklanan, Penyedia Hiburan, dan Perusahaan Ritel Barang Sekunder.
Kesehatan (F)
Industri Kesehatan mencakup perusahaan yang menyediakan produk dan layanan kesehatan seperti Produsen Peralatan dan Perlengkapan Kesehatan, Penyedia Jasa Kesehatan, Perusahaan Farmasi, dan Riset di Bidang Kesehatan.
Keuangan (G)
Industri Keuangan mencakup perusahaan yang menyediakan layanan keuangan seperti Bank, Lembaga Pembiayaan Konsumen, Modal Ventura, Jasa Investasi, Asuransi, dan Perusahaan Holdings.
Properti & Real Estat (H)
Industri Properti dan Real Estat mencakup perusahaan Pengembang Properti dan Real Estate dan perusahaan yang menyediakan Jasa Penunjangnya
Teknologi (I)
Industri Teknologi mencakup perusahaan yang menjual Produk dan Jasa Teknologi, seperti Perusahan Jasa Internet yang bukan penyedia koneksi internet, Penyedia Jasa dan Konsultan TI, Perusahaan Pengembang Perangkat Lunak, Produsen Perangkat Jaringan, Perangkat Komputer, Perangkat dan Komponen Elektronik, dan Semikonduktor.
Infrastruktur (J)
Industri Infrastruktur mencakup perusahaan yang berperan dalam Pembangunan dan Pengadaan Infrastruktur seperti Perusahaan Penyedia Jasa Logistik dan Pengantaran, Penyedia Transportasi, Operator Infrastruktur Transportasi, Perusahaan Konstruksi Bangunan Sipil, Perusahaan Telekomunikasi, dan Perusahaan Utilitas.
Transportasi & Logistik (K)
Industri Transportasi dan logistik mencakup perusahaan yang berperan dalam aktivitas perpindahan dan pengangkutan seperti , Penyedia Transportasi serta Perusahaan Penyedia Jasa Logistik dan Pengantaran.
INVESTASI EKONOMI BARU
Ekonomi Baru adalah Papan Pencatatan Saham yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk dan/atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial dan memiliki tingkat pertumbuhan yang tinggi. Diatur dalam Peraturan I-Y tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Ekonomi Baru.
Tujuan Papan Pencatatan Ekonomi Baru ini mencakup:
Dalam rangka mengakomodasi perkembangan perusahaan-perusahaan dengan kapitalisasi pasar yang besar namun memiliki karakteristik tertentu;
Penerbitan POJK Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten Dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham; dan
Menyediakan sarana tambahan untuk menunjang kewaspadaan investor dalam berinvestasi pada khususnya saham perusahaan yang memiliki karakteristik tertentu.
Perusahaan yang tercatat di Papan Ekonomi Baru harus memenuhi karakteristik tertentu sebagai berikut:
Memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi;
Menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial yang luas; dan
Masuk dalam bidang usaha yang ditetapkan Bursa.
Perusahaan yang memenuhi karakteristik tertentu sebagaimana disebutkan di atas dapat dicatatkan di Papan Ekonomi Baru.
Kesetaraan dan Perbedaan Ekonomi Baru Dengan Papan Utama
Papan Ekonomi Baru ini memiliki ketentuan pencatatan yang setara dengan ketentuan pencatatan di Papan Utama sebagaimana ditentukan dalam Peraturan I-A Tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas. Apabila Calon Perusahaan Tercatat memenuhi ketentuan pencatatan di papan Utama, dan memenuhi kriteria karakteristik tertentu, maka Bursa akan mencatatan Perusahaan di Papan Ekonomi Baru.
Penyediaan Papan Ekonomi Baru ini merupakan upaya Bursa untuk mendorong perkembangan perusahaan yang memanfaatkan teknologi dan ekonomi digital, dan sebagai sarana branding bagi Perusahaan Tercatat. Selain itu, Papan Ekonomi Baru ini menyediakan segmentasi papan pencatatan di Bursa Efek Indonesia, sehingga memberikan sarana strategi investasi bagi Investor.
Selain dari penyediaan segmentasi papan pencatatan, Bursa juga akan menyematkan notasi bagi perusahaan yang dicatatkan di Papan Ekonomi Baru, yang menandakan bahwa perusahaan yang bersangkutan adalah perusahaan yang masuk dalam papan pencatatan ekonomi baru dan/atau perusahaan yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel (SHSM),
Bidang Investasi Saham Baru 2025
Autonomous technology and industrial (teknologi dan industri otonom);
Genomic and/or biomedicine (genom dan/atau biomedis);
Fintech (teknologi keuangan);
Next generation internet (5G) (generasi internet berikutnya (5G));
Cloud computing & big data;
Cyber security (keamanan cyber);
Future cars (mobil masa depan);
Video gaming (permainan video); dan
Bidang usaha lain yang ditetapkan oleh Bursa.
Manfaat Investasi Saham
Untuk Investor
Meningkatkan perlindungan investor dengan mengelompokkan efek yang mengalami kondisi tertentu ke dalam suatu papan pencatatan.
Meningkatkan transparansi mengenai kondisi perusahaan tercatat.
Meredam pembentukan harga saham yang kurang wajar melalui perdagangan periodic call auction yang lebih sesuai untuk saham dengan kondisi tertentu dan atau illiquid, yang juga telah diterapkan oleh Bursa Mancanegara.
Mendukung mekanisme price discovery untuk saham dalam kondisi tertentu.
Membuka kesempatan investor institusi untuk transaksi saham dengan harga Rp50 di pasar reguler dengan tetap memenuhi governance.
Untuk Perusahaan
Meningkatkan likuiditas transaksi saham.
Merupakan sarana bagi Perusahaan Tercatat dalam memperhatikan kinerja Perusahaan.
Memberikan waktu yang memadai bagi Perusahaan Tercatat untuk memperbaiki kinerjanya sebelum sahamnya dikenakan suspensi.